KENDARIKINI.COM, KENDARI – Polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) masih belum menemukan titik terang. Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf, kembali mengajukan permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) nomor AHU-01.06-0004898, yang diterbitkan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI pada 21 Januari 2026. Yusuf menjelaskan, ada lima alasan utama yang mendasari permohonan pemblokiran akses SABH tersebut.
Pertama, terjadi dugaan pemalsuan akta serta pengalihan pengurus secara ilegal tanpa rapat pembina, sebagaimana tercatat dalam Akta Notaris Dian Indrawaty Gunawan AHU-01.06-0001018 tanggal 6 Januari 2026. Yusuf menegaskan, tindakan ini merugikan Yayasan Unsultra dan bertentangan dengan Anggaran Dasar yayasan.
Kedua, pihaknya tengah menempuh jalur hukum melalui laporan polisi STTL/28/1/2026/Bareskrim tanggal 19 Januari 2026 di Mabes Polri, terkait pembina yayasan M. Aldiansyah Alala, yang tercatat dalam akta Notaris Pahri Nur Saraka 010.AHU-AH.01.06-0061051 tanggal 21 November 2025.
Yusuf juga menyebut, perubahan akta yayasan dilakukan tanpa sepengetahuan pembina dan rapat pembina, diduga oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan.
“Untuk menutupi jejak dugaan pemalsuan akta, Nur Alam diduga mengupayakan penerbitan AHU-01.06-0003898 pada 13 Januari 2026 atas nama Yayasan Unsultra,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Yusuf meminta Ditjen AHU Kemenkum memblokir perubahan data yayasan di SABH agar tidak terjadi perubahan kepengurusan lebih lanjut.
“Kami berharap permohonan ini disetujui. Selain cacat administrasi, ini juga terkait proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.*










