Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaStockpile dan Jetty PT Paramitha Disoal, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Layangkan Somasi

Stockpile dan Jetty PT Paramitha Disoal, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Layangkan Somasi

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Aktivitas stockpile dan jetty PT Paramitha Persada Tama (PPT) di Desa Boenaga, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menuai persoalan hukum. Kuasa hukum pemilik lahan, Andri Darmawan, secara resmi melayangkan somasi kepada perusahaan tambang tersebut.

Somasi itu dilayangkan atas nama kliennya, Syamruddin Cs, terkait penggunaan lahan yang diklaim sebagai milik sah kliennya, namun diduga telah dimanfaatkan PT Paramitha untuk kepentingan operasional tambang tanpa adanya kesepakatan sewa.

Andri Darmawan menjelaskan, lahan yang dipersoalkan berada di Desa Boenaga dan merupakan hak milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Klien kami adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM Nomor 00119 Tahun 2013 atas nama Syamruddin, SHM Nomor 00118 atas nama Kusman, serta SHM Nomor 000120 atas nama Nasrudin yang kemudian dijual kepada Hardianto, S.Kom pada tahun 2025,” kata Andri, Jumat 30 Januari 2026.

Menurutnya, PT Paramitha Persada Tama diduga telah melanggar kesepakatan awal dengan pemilik lahan. Bahkan, perusahaan disebut telah menggunakan lahan tersebut untuk jetty, stockpile ore nikel, dan base camp, meski nilai sewa lahan belum pernah disepakati.

“PT Paramitha melanggar kesepakatan pada 16 Januari 2026, dan hingga saat ini tidak menunjukkan itikad baik untuk membahas sewa lahan klien kami yang sudah digunakan untuk jetty, stockpile, dan base camp,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta PT Paramitha Persada Tama segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan milik kliennya, karena belum adanya kesepakatan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Minerba, terhitung sejak 30 Januari 2026.

Andri juga menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum pidana sebagaimana Pasal 257 KUHP dan Pasal 6 UU Nomor 51/Prp/1960, serta gugatan perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramitha Persada Tama belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tudingan penggunaan lahan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -