Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra Lagi Dalami Peran Pemilik Saham PT LAM dan PT KKP

Kendari – Sebelumnya beberapa lembaga menyuarakan agar pihak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Direksi dan Pemegang saham lainnya PT. LAM dan PT. KKP yang diduga turut menikmati manfaat dari perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut.

Menanggapi hal tersebut saat dimintai keterangannya Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi mengatakan agar publik memberikan waktu dan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terkait keterkaitan para pemilik saham.

Apabila pendalaman sudah dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak terkait.

“Lagi pendalaman ya, kira-kira tindakan apa yang dilakukan. Ya nanti diliat dari hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan teman-teman timnya kan (Penyidik). Untuk dipanggil harus ada bukti-bukti kan, jangan panggil baru tidak ada bukti, kita yang disalahkan,” kata dia kepada awak media usai menghadiri RDP di DPRD Sultra, Rabu (6/9/2023).

Untuk diketahui dalam perkara ini berdasarkan keterangan Kejati Sultra dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara 5,7 Triliun, telah menyita uang sejumlah 79 Miliar dan saat ini pihak Kejati telah menetapkan 13 Orang Tersangka dalam perkara ini.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait