KONAWE, KENDARIKINI.COM – Dana milik seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga raib sebesar Rp58,5 juta akibat transaksi mencurigakan. Kuasa hukum nasabah tersebut resmi melayangkan somasi kepada manajemen BNI Cabang Kendari.
Nasabah bernama Syarif, seorang petani asal Desa Punggaluku, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, mengaku tidak pernah melakukan sejumlah transaksi keluar yang tercatat dalam rekening miliknya.
Kuasa hukum Syarif, Risal Akman, S.H., M.H., dari Law Office Risal Akman & Partner’s, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah rekening BNI dengan nomor 1988717426. Berdasarkan rekening koran, saldo per 29 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp63.750.000.
Kejanggalan terungkap saat Syarif hendak mentransfer dana ke rekening anak kandungnya, namun transaksi gagal dengan keterangan sistem “saldo tidak cukup”. Merasa ada yang tidak beres, Syarif kemudian mendatangi BNI Capem Unaaha untuk mencetak rekening koran.
“Hasil print out rekening koran menunjukkan adanya sejumlah transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” ujar Risal Akman, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan rekening koran, transaksi mencurigakan terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Nominal dana yang keluar bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per transaksi, dengan total mencapai Rp58.500.000.
Transaksi tersebut tercatat menggunakan kode INT/ATM BY TRF ATMBE dan INT/ATM BY TRFR ATM PRI, dengan tujuan ke beberapa rekening, baik sesama BNI maupun lintas bank seperti BRI dan BCA.
Salah satu rekening tujuan tercatat atas nama Windayanti di Bank BRI, sementara rekening lainnya atas nama Muh. Fahrul Ali di Bank BCA. Namun, menurut kuasa hukum, rekening atas nama Muh. Fahrul Ali yang merupakan menantu Syarif tidak menerima dana sebagaimana tercatat dalam mutasi rekening BNI milik kliennya.
“Atas permintaan klien kami, yang bersangkutan telah mencetak rekening koran. Pada tanggal yang sama dengan mutasi keluar dari rekening klien kami, tidak ditemukan adanya dana masuk ke rekening tujuan,” jelas Risal.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum secara resmi melayangkan somasi tertanggal 9 Februari 2026 kepada manajemen BNI. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta klarifikasi dan penjelasan berbasis data valid atas seluruh transaksi yang dinilai janggal.
BNI diberikan waktu tiga hari sejak somasi diterbitkan untuk memberikan tanggapan. Jika tidak direspons, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap BNI menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab sebagai lembaga perbankan yang memiliki kewajiban menjamin keamanan dana nasabah,” tegas Risal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Kendari maupun BNI Capem Unaaha belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.*










