KENDARI, KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen (Purn) TNI Andi Sumangerukka, S.E., M.M., segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan outsourcing CV Langit Bumi Perkasa (LBP), yang merupakan vendor Pemerintah Provinsi Sultra.
Desakan tersebut menyusul adanya aduan dari 16 pekerja cleaning service yang mengaku belum menerima upah bulan Januari 2026 hingga pertengahan Februari ini.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari para pekerja terkait tunggakan gaji tersebut.
“Berdasarkan aduan dari beberapa pekerja yang menghubungi kami dan bertemu langsung, gaji bulan Januari mereka tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga saat ini,” ujar Iswanto, Sabtu (14/2/2026).
Iswanto menegaskan, keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 61 disebutkan, apabila perusahaan terlambat membayar upah selama 4 sampai 8 hari, maka wajib membayar denda sebesar 5 persen dari upah pekerja. Jika keterlambatan melebihi 8 hari, denda bertambah 1 persen per hari dan totalnya tidak boleh lebih dari 50 persen dari upah pokok.
Selain itu, ia menyebut penahanan atau tidak dibayarkannya upah pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3) serta Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
“Secara administratif juga bisa berujung pada pembekuan izin usaha sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021,” tegasnya.
KSBSI meminta Gubernur Sultra untuk bersikap tegas, termasuk mempertimbangkan pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga apabila dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah pekerja.
“Kalau perlu, putuskan saja kerja sama dengan perusahaan tersebut karena tidak memiliki kesiapan dalam mengelola tenaga kerja,” tambah Iswanto.
Ia juga menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah provinsi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra serta Binwasnaker K3 Sultra.
Sementara itu, salah satu pekerja, Andi Ahirullah, mengaku tetap bekerja pada Januari 2026 atas arahan saat kegiatan pembersihan di lokasi STQH/MTQ. Namun, hingga memasuki Februari, belum ada kejelasan terkait kontrak kerja maupun pembayaran gaji.
“Kami tetap bekerja bulan Januari, tapi masuk bulan Februari belum ada kejelasan kontrak dan gaji, sehingga saya memutuskan berhenti pada 3 Februari 2026,” ungkapnya.
KSBSI Kendari bersama para pekerja berencana mendatangi Kantor Gubernur Sultra untuk melakukan pertemuan bipartit guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Meski demikian, KSBSI menegaskan tetap mendukung visi dan misi Gubernur Sultra dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.*










