KENDARI, KENDARIKINI.COM – Sejumlah calon jemaah haji dan umrah asal Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari mendatangi Kantor Travel Tajak Ramadan Group (TRG) yang berlokasi di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (14/2/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan janji pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan pihak travel, namun hingga kini belum direalisasikan.
Namun, para calon jemaah tidak berhasil menemui pihak manajemen maupun owner travel. Kantor TRG disebut tutup karena akhir pekan.
Salah satu calon jemaah haji asal Kolaka yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena telah datang jauh-jauh ke Kendari demi memastikan kejelasan dana yang telah disetorkan sejak 2025 lalu.
“Tidak ada kejelasan dari pihak travel. Telepon tidak dijawab, pesan WhatsApp juga tidak dibalas. Kami ingin membicarakan secara kekeluargaan soal kejelasan dana kami,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada April 2025 dirinya ditawari program haji plus oleh reseller TRG dengan biaya Rp89 juta per jemaah, estimasi keberangkatan tiga hingga lima tahun. Ia kemudian membayar uang muka Rp50 juta.
Namun pada November 2025, para calon jemaah diminta datang ke rumah owner travel. Saat itu, disampaikan adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Agama terkait program haji plus menjadi haji ONH plus dengan fasilitas yang diklaim lebih baik, termasuk hotel bintang lima dan lokasi lebih dekat.
Perubahan program tersebut diikuti kenaikan biaya menjadi Rp195 juta per orang yang harus dilunasi dalam waktu maksimal satu bulan.
“Saya sudah bayar Rp150 juta, keluarga ada yang bayar Rp160 juta sampai Rp190 juta. Dijanjikan nomor porsi keluar 5 Desember 2025, tapi sampai sekarang tidak ada,” tuturnya.
Menurutnya, setelah mempertanyakan nomor porsi, ia dan keluarganya justru dicoret dari daftar calon jemaah oleh pihak travel. Mereka kemudian diminta mengirimkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana, dengan janji pencairan pada akhir Desember 2025. Namun hingga pertengahan Februari 2026, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Kuasa hukum calon jemaah haji dan umrah, Sumardin Pere, menyebut total dana delapan kliennya yang telah disetorkan ke TRG diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Satu klien saya ada yang Rp300 juta. Total keseluruhan kurang lebih Rp1 miliar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kliennya masih membuka ruang itikad baik dari pihak owner travel untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan.
Namun jika tidak ada respons maupun penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Travel Tajak Ramadan Group ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah.
“Unsur dugaan penipuan dan penggelapan kami nilai sudah terpenuhi. Kami kemungkinan hari Senin akan melapor,” tegasnya.
Sementara itu, owner Travel Tajak Ramadan Group, Hj. Amra, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon oleh wartawan Detiksultra hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.*










