Berita

Tipidter Polresta Kendari Naikkan Kasus Travel Umrah ke Penyidikan

KENDARIKINI.COM – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menaikkan dua kasus travel umrah ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kasus tersebut melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.

Penyidik mendalami peran pemilik dan pengelola operasional dalam pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah.

Dari penyelidikan awal, operasional diduga berjalan tanpa memenuhi ketentuan legalitas PPIU resmi pemerintah.

Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan.

Dana periode berjalan diduga menutup defisit sebelumnya hingga berdampak pada kegagalan keberangkatan jemaah.

Dalam konstruksi hukum, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali.

Perkara diprioritaskan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Persangkaan mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa legalitas PPIU sah.

Penyidik juga menerapkan Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai ketentuan.

Ancaman pidana maksimal mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogenz Ginting menyatakan penyidikan terus dikembangkan.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta penelusuran aliran dana.

Polresta menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata.

Namun, pengembalian kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur delik terpenuhi.*

Back to top button