
KENDARIKINI.COM – Constitution and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan amicus curiae ke PTUN Jakarta. Dokumen diserahkan dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT terkait Fadli Zon.
Perkara tersebut menyangkut gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. CALS terdiri dari guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Administrasi Negara.
Amicus curiae diberikan sebagai masukan akademik kepada majelis hakim. CALS menegaskan langkah itu bukan bentuk intervensi proses peradilan.
Mereka menilai perkara menyentuh isu historis sensitif dan berdampak luas. Isu tersebut berkaitan dengan korban, keluarga korban, dan pengungkapan fakta masa lalu.
CALS menyoroti substansi pernyataan publik Fadli Zon dalam kapasitas menteri. Menurut CALS, ucapan pejabat publik bukan sekadar opini pribadi.
Pernyataan dalam jabatan dinilai berpotensi menjadi kebijakan publik. Karena itu, harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum.
CALS juga mengingatkan potensi dampak sosial, termasuk kemungkinan reviktimisasi korban. Secara normatif, penilaian peristiwa historis dinilai ranah lembaga berwenang.
Di antaranya Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau Presiden. CALS memandang PTUN berwenang menguji batas kewenangan jabatan pejabat.
Mereka berharap perkara ini menegaskan pentingnya akuntabilitas pejabat publik. Amicus curiae disebut sebagai momentum penguatan prinsip negara hukum.*









