Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDitreskrimsus Polda Sultra Ungkap 5.000 Liter Solar Subsidi Ilegal di Konawe

Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap 5.000 Liter Solar Subsidi Ilegal di Konawe

KENDARIKINI.COM — Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Konawe.

Pengungkapan dilakukan Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.

Petugas memeriksa mobil tangki Mitsubishi Canter biru putih bernomor polisi S 8067 NJ.

Pemeriksaan berlangsung di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga subsidi pemerintah.

Solar itu diduga tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina Persero.

Mobil tangki tercatat milik PT Belinda Royal Industri.

BBM rencananya didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik di Kecamatan Kapoiala.

Dir Reskrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan solar berasal dari pria berinisial Aji.

Aji mengumpulkan solar dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan lalu menampungnya di gudang.

Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar dijual kepada Adinda.

BBM kemudian diangkut sopir Junior menggunakan mobil tangki tersebut.

Penyidik menetapkan Adinda dan Junior sebagai tersangka dalam perkara ini.

Aji juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penjualan solar.

Barang bukti diamankan berupa mobil tangki dan sekitar 5.000 liter solar.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 UU Migas jo UU Cipta Kerja.

Polda Sultra menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -