KENDARIKINI.COM – Lembaga Karada Tolaki Sulawesi Tenggara mengecam dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis di daerah.
Kritik tersebut terkait laporan Kepala Dinas Pariwisata Sultra terhadap jurnalis yang tergabung dalam JMSI Sultra.
Pernyataan disampaikan Samsidar mewakili Karada Tolaki Sultra dalam keterangannya kepada media.
Ia menilai laporan terhadap jurnalis terkait pemberitaan berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengecam laporan dan pemeriksaan terhadap jurnalis JMSI Sultra,” ujar Samsidar.
Karada Tolaki Sultra meminta Kepala Dinas Pariwisata Sultra mencabut laporan tersebut.
Samsidar menegaskan pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga publik.
Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
Mekanisme itu meliputi hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.
Karada Tolaki Sultra khawatir proses hukum terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Terutama bagi jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat dan organisasi pers menjaga kebebasan pers.
Karada Tolaki menilai kerja jurnalistik harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pariwisata Sultra belum memberikan keterangan resmi.
Karada Tolaki Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.*










