KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan berinisial F (31) meminta pendampingan hukum kepada Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara.
Korban merupakan warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Ia mendatangi sekretariat KPKM Sultra pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan berulang yang dilakukan mantan suaminya berinisial L.
Konflik tersebut bermula dari persoalan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian pada November 2025.
Meski telah bercerai, korban mengaku masih kerap mendapat gangguan dan kekerasan dari terlapor.
Korban menyebut dugaan penganiayaan telah beberapa kali dilaporkan kepada kepolisian.
Laporan pertama dibuat pada November 2025, kemudian kembali dilaporkan Januari dan Februari 2026.
Namun korban mengaku belum menerima tanda bukti laporan maupun SP2HP dari Polresta Kendari.
Sebelumnya korban juga sempat mendatangi Polsek Abeli untuk membuat laporan dugaan penganiayaan.
Namun laporan tersebut tidak diproses dan korban diarahkan melapor ke Polresta Kendari.
Korban juga mengaku pernah mendengar pernyataan anggota kepolisian terkait laporan tersebut.
Pernyataan itu membuat korban dan keluarga merasa khawatir atas penanganan laporan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk memperkuat laporan melalui visum.
Ia mengaku kerap mendapat ancaman sehingga terpaksa berpindah tempat tinggal.
Situasi tersebut membuat korban kesulitan menjalani aktivitas dan pekerjaan secara normal.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
KPKM juga akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Organisasi tersebut berencana melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Polri.
Selain itu, KPKM akan mengajukan perlindungan korban kepada LPSK.
Pendampingan juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari.
KPKM berharap korban memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.*










