KENDARIKINI.COM, KENDARI — Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Sulawesi Tenggara terkait aktivitas tambang.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan DPW SPI Sultra mengenai aktivitas pertambangan PT WIN di Desa Torobulu, Konawe Selatan.
Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut aktivitas pertambangan perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan serta regulasi pertambangan nasional.
“Kami menghormati setiap kritik organisasi masyarakat, namun operasional PT WIN berjalan sesuai aturan,” kata Alvian, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, kegiatan perusahaan juga berada dalam pengawasan instansi pemerintah terkait.
Perusahaan juga berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.
Hal tersebut dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Alvian menilai tudingan yang berkembang di ruang publik seharusnya didasarkan pada data serta fakta.
Ia menegaskan perusahaan terbuka untuk melakukan klarifikasi jika ada pihak yang memiliki informasi berbeda.
“Kami siap berdiskusi secara transparan agar persoalan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
PT WIN juga tidak keberatan jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Sebelumnya, SPI Sultra meminta Polda Sultra menginvestigasi aktivitas tambang PT WIN di Torobulu.
SPI juga menyoroti pembangunan jetty oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera di Desa Bangun Jaya.
PT WIN menegaskan tetap berkomitmen menjalankan usaha secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum.
Perusahaan juga memastikan kegiatan operasional memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta hubungan dengan masyarakat.*










