Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejaksaan Setor Rp530 Miliar Rampasan Judi Online ke Negara

Kejaksaan Setor Rp530 Miliar Rampasan Judi Online ke Negara

KENDARIKINI.COM, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetor uang rampasan negara perkara TPPU perjudian online sebesar Rp530,4 miliar.

Penyetoran dilakukan secara seremonial di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).

Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.

Putusan tersebut dibacakan pengadilan pada 11 Februari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Total uang yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp530.430.217.324,57.

Kasus ini berawal dari aktivitas perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi yang didirikan pada 2018.

Perusahaan tersebut didirikan Oei Hengky Wiryo bersama Henkie yang menjabat Direktur Utama.

Oei Hengky Wiryo tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas perusahaan.

PT A2Z Solusindo Teknologi diketahui menjadi pemilik manfaat PT Trans Digital Cemerlang.

Perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah situs perjudian online yang beroperasi sejak 2018.

Beberapa di antaranya YukkPlay54, BetViva, ArenaSlot77, Royal777VIP hingga Juragan Gaming.

Uang hasil perjudian kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan dan rekening terafiliasi.

Dana tersebut akhirnya mengalir ke rekening milik terpidana Oei Hengky Wiryo.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Kepala Kejari Jakarta Barat menyerahkan simbolis uang rampasan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.

Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmen mengeksekusi putusan pengadilan secara profesional dan transparan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -