KENDARIKINI.COM, KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara membuka posko pengaduan bagi korban dugaan gagal berangkat umrah oleh PT Tajak Ramadhan Grup.
Posko pengaduan dibentuk melalui Satgas gabungan Polda Sultra bersama Polres dan Polresta jajaran.
Satgas tersebut mengusung slogan “Satgas Tuntas — Usut Tuntas” untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan masyarakat dapat melapor melalui posko pengaduan.
Laporan dapat disampaikan oleh jamaah yang gagal berangkat maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait.
“Polda Sultra membuka posko pengaduan bagi korban dugaan kegagalan pemberangkatan umrah oleh PT TRG,” ujar Wisnu, Jumat (13/3/2026).
Pengaduan dapat dilakukan dengan memindai barcode pada flyer pengaduan yang telah disebarkan.
Masyarakat juga dapat datang langsung ke posko pengaduan di Polda Sultra maupun Polres dan Polresta jajaran.
Selain itu, Polda Sultra menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-4010-777.
Layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan memperoleh informasi penanganan kasus.
Wisnu menegaskan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi memberikan rasa aman.
Ia juga mengajak masyarakat bekerja sama membantu proses penyelidikan.
Berdasarkan data sementara, hingga kini sebanyak 20 korban telah melapor melalui posko pengaduan.
Sebagian laporan berasal dari jamaah di Kota Kendari yang gagal berangkat umrah.
Polda Sultra mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor.
Hal itu agar proses pendataan dan penanganan kasus dapat dilakukan secara maksimal.*










