Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara Pelaku Karhutla

KENDARIKINI.COM – Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mengancam keselamatan masyarakat serta merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

Kompol Welliwanto menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara disertai denda maksimal Rp5 miliar.

Sanksi tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polresta Kendari juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Sulawesi Tenggara.

Warga diminta tidak membakar hutan maupun lahan untuk kepentingan apa pun.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kebakaran hutan atau aktivitas pembakaran lahan.

“Lindungi lingkungan demi generasi mendatang dengan mencegah Karhutla sejak dini,” tegas Kompol Welliwanto Malau.

Polresta Kendari mengingatkan masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian kebakaran atau keadaan darurat lainnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -