KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) palsu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, dua pria diamankan terkait perkara tersebut.
Keduanya berinisial AR, warga Ranomeeto Barat, Konawe Selatan, dan TA, warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Pelaku diamankan terkait dugaan pemalsuan dokumen negara dan pengaduan atau laporan palsu,” kata Welliwanto.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasus bermula pada 10 Juli 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Saat itu, seseorang diberikan kuasa melaporkan dugaan pencurian kabel yang disebut terjadi di Kecamatan Moramo.
Selanjutnya, bukti STPL dikirim melalui WhatsApp grup kantor sebagai bukti laporan kepolisian.
Pihak terkait kemudian mengecek ke Polsek Moramo untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan STPL yang dikirim tersebut diduga tidak sesuai dengan laporan yang tercatat.
Atas kejadian tersebut, pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
AR kemudian diamankan di Jalan Rambutan II, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Sementara TA diamankan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu dokumen STPL yang diduga palsu.
Polisi juga menyita satu surat Telkomsel terkait penunjukan yang diduga menggunakan nama perusahaan yang tidak sesuai.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 391 KUHP dan Pasal 361 KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.*













