Selasa, September 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGubernur Sultra Desak Kepastian Lahan Eks HGU PT Kapas

Gubernur Sultra Desak Kepastian Lahan Eks HGU PT Kapas

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka membawa persoalan lahan eks HGU PT Kapas ke DPR RI.

Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, bersama sejumlah kementerian dan gubernur se-Indonesia.

Andi Sumangerukka menjelaskan, PT Kapas merupakan perusahaan di bawah PT Berdikari yang beroperasi sejak 1996.

Perusahaan tersebut kini telah bubar dan tidak lagi mencatatkan aset berupa lahan eks HGU.

Lahan seluas 2.393 hektare itu kini menjadi persoalan karena bersinggungan dengan kepentingan masyarakat setempat.

“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini,” ujar Andi dalam rapat tersebut.

Pemprov Sultra juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan.

Namun, hingga kini pemerintah daerah belum memperoleh kepastian terkait status lahan tersebut.

Andi menilai kepastian hukum penting untuk mencegah konflik sekaligus mendukung rencana pembangunan fasilitas pertahanan.

“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya lebih maksimal,” katanya.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai persoalan aset negara menjadi salah satu kendala penataan lahan.

Menurutnya, HGU BUMN yang berakhir tidak otomatis dapat langsung didistribusikan kepada masyarakat.

Ia mendorong rekonstruksi aturan melalui undang-undang reforma agraria untuk menyederhanakan kewenangan penataan lahan.

Komisi II juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan berkas penataan lahan eks PT Kapas.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -