KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di parkiran Hotel Claro Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Satreskrim.
Dua terduga pelaku diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 Wita.
Keduanya berinisial KE (20) dan BI (22), warga Kecamatan Kadia dan Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasus ini dilaporkan seorang pria berinisial AR, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Menurut polisi, peristiwa bermula ketika korban mendapat informasi mobil pacarnya berada di Hotel Claro Kendari.
Korban kemudian mendatangi lokasi dan masuk ke dalam mobil menggunakan kunci cadangan sambil menunggu.
Tak lama, pria bernama Rizky Gazali datang bersama dua perempuan menuju kendaraan tersebut.
Korban lalu meminta penjelasan mengenai identitas kedua perempuan yang bersama Rizky.
Setelah memberikan penjelasan, Rizky meninggalkan mobil dan masuk ke dalam hotel.
Kunci kendaraan diserahkan kepada salah satu perempuan yang berada di lokasi.
Saat itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadap korban di dalam mobil.
Polisi menyebut korban ditarik rambutnya, dipukul, dan ditendang oleh kedua terduga pelaku.
Keributan tersebut didengar petugas keamanan Hotel Claro dan juru parkir.
Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan melihat korban diduga sedang dianiaya.
Peristiwa itu terjadi di parkiran Hotel Claro, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.*










