KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial P yang terjadi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mulai terungkap kronologinya. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, A. Suleman Zubair, menjelaskan kejadian bermula pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu korban P mendatangi rumah seorang perempuan berinisial B di wilayah Kecamatan Tinanggea setelah mendapat panggilan untuk bertemu.
“Korban datang ke rumah B sekitar pukul 11 malam untuk bertemu,” ujar Suleman saat ditemui, Jumat (14/2/2026).
Menurutnya, pertemuan keduanya berlangsung sekitar satu jam. Namun situasi berubah ketika sejumlah warga tiba-tiba datang ke rumah tersebut dan meminta korban keluar.
“Sekitar satu jam mereka bertemu, tiba-tiba warga datang berteriak dan menyuruh P keluar dari rumah B,” jelasnya.
Setelah keluar dari rumah, korban kemudian dibawa ke rumah kepala desa yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi awal di Desa Watu Melewe, Kecamatan Tinanggea.
Di lokasi tersebut, korban disebut tidak hanya diamankan, tetapi juga mengalami penganiayaan oleh beberapa orang warga. Bahkan, disebut ada satu orang yang diduga merupakan oknum anggota TNI.
“Menurut pengakuan korban, dia sempat mendapat penganiayaan dari warga dan satu orang yang diduga anggota TNI,” katanya.
Suleman menambahkan, saat polisi dari Polsek Tinanggea datang dan mengevakuasi korban, aksi kekerasan masih sempat terjadi.
“Ketika korban diangkat ke mobil polisi untuk dibawa ke Polsek, dia masih sempat mendapat pukulan,” ujarnya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Tinanggea. Selain itu, mereka juga melaporkan perusakan serta pembakaran sepeda motor milik korban yang terjadi dalam insiden yang sama.
Menurut Suleman, korban mengaku mengalami kekerasan di tiga lokasi berbeda selama kejadian tersebut berlangsung.
Hingga kini, pihak kuasa hukum menilai penanganan kasus itu belum menunjukkan perkembangan signifikan. Karena itu, mereka telah mengirimkan surat kepada Polres Konawe Selatan agar penanganan perkara diambil alih.
“Pada 11 Maret kami sudah menyurati Polres Konsel agar kasus ini ditangani langsung oleh Polres,” jelasnya.
Ia juga menyebut kemungkinan penerapan asas koneksitas dalam perkara tersebut karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.
Sementara itu, seorang Babinsa di Kabupaten Konawe Selatan yang disebut dalam pemberitaan memberikan klarifikasi. Ia membantah tudingan terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban P.
“Saya tegaskan, tuduhan bahwa saya ikut melakukan pengeroyokan terhadap P tidak benar,” katanya.
Menurutnya, kehadirannya di lokasi hanya sebagai aparat kewilayahan yang bertugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Sebagai aparat kewilayahan, kami memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan teritorial, menjaga keamanan, dan membantu menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” ujarnya.*










