KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Baruga, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan Tim Buser 77 pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan di rumah kos belakang Pasar Baruga.
Pelaku berinisial AJ (27), warga Buton Utara, dan DI (18), warga Baruga, Kendari.
Kasus ini bermula saat motor Honda Scoopy milik korban diparkir di halaman kos, Sabtu, 18 April 2026.
Keesokan harinya, Minggu pagi, kendaraan tersebut diketahui hilang saat dicek oleh anak korban.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengambil motor pada dini hari sekitar pukul 00.13 Wita.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, pelaku AJ menyuruh DI mengambil kunci motor korban dengan iming-iming hadiah.
Setelah mendapatkan kunci, AJ mengambil motor pada malam hari dan membawa kabur ke Morowali.
Motor tersebut dijual kepada seseorang di Morowali dengan harga Rp3,5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan motor yang kini dalam perjalanan ke Kendari.
Dari catatan kepolisian, AJ merupakan residivis kasus curanmor dan penganiayaan.
Sejak bebas Agustus 2025, pelaku tercatat telah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Polresta Kendari terus mendalami kasus ini guna pengembangan lebih lanjut.*










