KENDARIKINI.COM – BADKO HmI Sulawesi Tenggara mendesak ATR/BPN RI mengusut dugaan penerbitan sertifikat di lahan fasilitas umum Senopati Land.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan sertifikat hak atas tanah diterbitkan di area yang disebut sebagai fasilitas umum.
BADKO HmI Sultra menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi merugikan kepentingan publik.
Sebagai bentuk tekanan, BADKO HmI Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian ATR/BPN RI, Jumat (12/6/2026).
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, meminta kementerian segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan tersebut.
“Kami mendesak ATR/BPN RI memeriksa pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran,” ujar Andi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, persoalan Senopati Land telah menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat dan tata kelola pertanahan.
Desakan itu menguat setelah adanya rekomendasi DPRD Kota Kendari terkait pembatalan sertifikat pada area fasilitas umum.
BADKO HMI Sultra juga meminta seluruh dokumen penerbitan sertifikat di kawasan tersebut dibuka kepada publik.
Dalam rencana aksinya, mereka membawa lima tuntutan utama kepada ATR/BPN RI.
Pertama, memeriksa dan mencopot Kepala BPN Kendari jika terbukti bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat bermasalah.
Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap sertifikat yang diduga terbit di kawasan fasilitas umum Senopati Land.
Ketiga, membatalkan seluruh sertifikat yang terbukti berada di atas lahan fasilitas umum.
Keempat, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kelima, menjamin perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum bagi warga terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.*










