Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKecelakaan Kerja hingga Timbulkan Korban Jiwa, Disnakertrans Sultra: PT Dian Purnama Belum...

Kecelakaan Kerja hingga Timbulkan Korban Jiwa, Disnakertrans Sultra: PT Dian Purnama Belum Laporan, Sanksi Menanti

Kendari – Disnakertrans Sultra melalui Bidang Binwasnaker dan K3 sejauh ini belum menerima laporan kecelakaan kerja PT Dian Purnama Kendari yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.

Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari PT Dian Purnama Kendari.

“Belum ada laporan baik tertulis maupun melalui aplikasi Sapa Naker,” katanya.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tuturnya.

Sebelumnya terjadi kecelakaan kerja saat sedang melakukan perbaikan jaringan listrik pada Pukul 11.45, Jum’at 20 Oktober 2023 di Kompleks Perumahan Puri Mutiara, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia.

Diketahui korban atas nama Nuzul Ramdani, Umur 18 (Delapan Belas) Tahun, asal desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban diketahui merupakan salah satu karyawan PT Dian Purnama Kendari, perusahaan tersebut merupakan salah satu mitra kerja PLN UP3 Kendari.

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun terakhir korban dikabarkan meninggal dunia.

Hal tersebut juga dibenarkan salah satu Penanggung Jawab PT Dian Purnama Kendari, Nyoman Suardika membenarkan kabar karyawannya telah meninggal dunia.

“Iya, meninggal dunia barusan,” ujarnya singkat saat dihubungi via telepon.

Menanggapi hal tersebut Manager PLN UP3 Kendari Munawir Liling mengatakan bahwa PT Dian Purnama Kendari adalah mitra kerja.

“PT Dian Purnama Kendari merupakan mitra kerja PLN, dan terkait adanya peristiwa tersebut kita akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait kontrak dengan PT Dian Purnama Kendari itu selama satu tahun.

“Itu terkait kontraknya satu tahun, tetapi ada kontrak khususnya terkait pekerjaan perbaiki listrik,” tuturnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -