Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra Sementara Periksa ACG
Kendari – Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut terus bergulir di Kejati Sultra, salah satu pihak yang diduga turut terlibat dan kerap di soroti oleh beberapa lembaga.
ACG diduga sebagai salah seorang pendana dalam perusahaan tambang di diduga melakukan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).
Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun tidak dipenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patrid Yusrian Jaya menegaskan bahwa ACG sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik, sehingga dilakukan proses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tetapi tambahnya dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. “Itu merupakan panggilan ketiga terhadap ACG,” jelasnya saat ditemui di Kejati, Senin, (30/10).
Dalam penyelidikan ada strategi-strategi tertentu pihaknya melakukan langkah-langkah komunikasi. Ketika yang bersangkutan memiliki niat baik maka akan fasilitasi dalam hal ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kalau tidak ada komunikasi maka kami akan menetapkan ACG sebagai DPO, hanya saja yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Kejaksaan,” bebernya.
Pada dasarnya kata Patris Yusrian Jaya pihaknya akan menerbitkan DPO terhadap mereka yang tidak kooperatif. “Lihat saja perkembangan pada dasarnya sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan kita bisa menetapkan DPO terhadap yang tidak kooperatif,” tuturnya.
Terbaru saat kembali dikonfirmasi via WhatsApp, Kajati Sultra mengatakan bahwa ACG sementara diperiksa di Kejati Sultra.
“ACG dari siang tadi sampai sekarang masih diperiksa di kejati,” ujarnya.*