Samsuddin Sebut Pelaporan PT WIN di ESDM dan KLHK Tidak Berdasar

Konawe Selatan – Sebelumnya PT. WIN telah di lapor di Kementerian ESDM dan KLHK oleh KNPI melalui Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KNPI Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Konawe Selatan Samsuddin mengatakan bahwa aduan tersebut tidak benar sebab pelaporan tersebut dinilai tidak mencukupi alat bukti pasalnya laporan yang dilaporkan hanyalah video-video dan foto yang dikirimkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sebab patut diketahui bahwa Midun Makati ini tidak pernah ke lokasi secara langsung dan tidak mempunyai kajian seperti yang dia laporkan,” ujar Kuasa Hukum PT WIN, Rabu 8 November 2023.

Ia menambahkan bahwa patut diketahui si pelapor ini lagi kuliah di jakarta untuk menempuh S2 hukumnya jadi dia tidak pernah kelokasi secara langsung untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.

“Masyarakat yang hari ini mengaku-ngaku dirugikan sebenarnya tidak dirugikan sebab yang pertama adalah mereka bukan pemilik atas lahan yang akan di tambang oleh perusahaan dan yang kedua bahwa antara lokasi penambangan dan masyarakat ini yang 8 orang adalah cukup jauh rumahnya,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa apa yang dilaporkan oleh rekan KNPI di Kementerian ESDM dan KLHK adalah tidak benar.

“Justru kami dari DPD KNPI Kabupaten Konawe Satan setelah kelapangan melihat adanya kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir oleh perusahaan yang berujung dengan di korbankannya masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya,” bebernya.

“Jadi apa yang di laporkan oleh pelapor saudara Midun Makati adalah mengada-ada alias tidak benar sebab KNPI Kabupaten Konawe Selatan tidak menemukan seperti apa yang di laporkan oleh saudara Midun Makati,” tegasnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa PT WIN telah melaksanakan rekomendasi Pemda Konsel.

“Perusahan jugA telah melaksanakan rekomendasi Bupati Konawe Selatan, dan PT WIN selalu berkomitmen menaati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait