Minggu, Agustus 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Triple C Pertanyakan Status Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Lingkungan di Pomalaa Kolaka

KENDARIKINI.COM – Status hukum Anugrah Anca dalam kasus dugaan perusakan hutan di Kolaka kembali dipertanyakan.

Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyoroti perkembangan perkara tersebut.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kolaka.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023.

Keduanya disebut terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.

Dalam perkembangan perkara, Lukman telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman.

Sementara status hukum Anugrah Anca hingga kini menjadi tanda tanya.

Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan.

Namun, proses penyidikan perkara sejak awal dilakukan penyidik bidang kehutanan.

“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.

Menurutnya, saat perkara ditangani, institusi tersebut masih berada dalam struktur KLHK.

Kini, kata Fingki, dokumen perkara masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.

“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.

Fingki meminta kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca.

Ia menilai publik perlu memperoleh informasi mengenai status perkara secara transparan.

Terlebih, sebelumnya terdapat dua tersangka yang diumumkan dalam perkara dugaan perusakan hutan tersebut.

Triple C mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh keterangan dari Kementerian Kehutanan mengenai perkembangan perkara tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -