KENDARIKINI.COM – Status hukum Anugrah Anca dalam kasus dugaan perusakan lingkungan dan hutan di Kolaka belum mendapat kejelasan.
Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Gakkum Kehutanan Kendari menyebut penanganan kasus tersebut kini menjadi kewenangan Gakkum LH.
“Kasus ini adalah kasus lingkungan hidup dan saat ini ditangani teman-teman Gakkum lingkungan hidup,” ujar Suryono, Senin (10/8/2026).
Menurut Suryono, Gakkum LH dan Kehutanan kini telah memiliki kewenangan serta fokus tugas masing-masing.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah pisah sejak pergantian presiden,” katanya.
Sementara itu, Gakkum LH Kendari belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan status hukum Anugrah Anca.
Security Gakkum LH Kendari, La Tolando, mengatakan pejabat berwenang sedang berada di luar Kota Kendari.
“Kepala seksi masih di Jakarta, berangkat kemarin bersama rombongan. Kemungkinan besok balik,” ujar La Tolando.
Kasus tersebut sebelumnya disoroti Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kolaka.
Gakkum KLHK sebelumnya menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023.
Keduanya disebut terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.
Dalam proses perkara, Lukman telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.
Sementara status hukum Anugrah Anca hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Fingki menyebut proses penyidikan perkara sejak awal dilakukan penyidik bidang kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” kata Fingki.
Ia meminta aparat memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum Anugrah Anca.
Menurut Fingki, publik membutuhkan informasi transparan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Triple C juga mendorong aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan berkeadilan.*










