Senin, Agustus 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Proyek Irigasi Rp588 Juta

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek irigasi pengaman pantai Kementerian PUPR.

Proyek tersebut disebut berada di Tondowolio dan kawasan Anawoi Kampung Baju, Kabupaten Kolaka, tahun anggaran 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan dua tersangka berinisial FA (41) dan WA (38).

Sementara korban dalam kasus tersebut berinisial HY (53).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

Barang bukti tersebut berupa KTP palsu, dua unit handphone, serta stempel palsu Kementerian PUPR.

Edwin menjelaskan kasus bermula ketika WA beberapa kali bertemu HY untuk membahas proyek tersebut.

WA disebut meyakinkan korban bahwa proyek dapat diperoleh dan diurus melalui dirinya.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening berdasarkan arahan WA.

Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp588.100.000.

Namun, proyek tersebut akhirnya dimenangkan kontraktor lain.

Uang yang telah ditransfer HY ke sejumlah rekening hingga kini belum dikembalikan.

“Pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dari penipuan tersebut,” ujar Edwin.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (10/8/2026).

Polisi menyebut kedua tersangka diduga terlibat dalam penipuan dengan modus menawarkan proyek pembangunan irigasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 21 KUHPidana.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -