KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara meminta Pemkab Bombana mengkaji kembali pemanfaatan fasilitas umum untuk aktivitas pertambangan.
Fasilitas tersebut mencakup jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk pengangkutan hasil tambang PT Timah.
Permintaan itu menyusul terbitnya Surat Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tertanggal 15 Juli 2026.
Surat tersebut berisi imbauan optimalisasi pemanfaatan Pelabuhan Terminal Umum bagi perusahaan pemegang IUP dan IUPK.
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, mengatakan pemanfaatan fasilitas publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat, kapasitas infrastruktur, lingkungan, dan kepentingan pengguna harus dipertimbangkan.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik justru menjadi infrastruktur pendukung pertambangan,” kata Andi.
WALHI juga mempertanyakan rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan hasil tambang.
Andi menegaskan kepemilikan IUP atau IUPK tidak otomatis memberikan hak menggunakan seluruh fasilitas umum.
“Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli,” ujarnya.
WALHI turut menyoroti persoalan sedimentasi di wilayah pesisir Baliara yang masih dikeluhkan masyarakat.
Pemerintah diminta memastikan penyebab, dampak, dan langkah pemulihan sebelum memberikan kemudahan aktivitas pertambangan.
“Jangan sampai peningkatan aktivitas pertambangan justru memperbesar risiko konflik sosial dan ekologis,” katanya.
Selain evaluasi kebijakan, WALHI meminta aparat penegak hukum memeriksa proses pengambilan keputusan tersebut.
Pemeriksaan juga didorong untuk melihat potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan fasilitas publik.
Andi menegaskan permintaan tersebut bukan tuduhan telah terjadi gratifikasi atau pelanggaran hukum.
“APH perlu menelusuri apakah terdapat konflik kepentingan, pemberian fasilitas, keuntungan atau bentuk gratifikasi,” ujarnya.
WALHI meminta Bupati dan DPRD Bombana membuka dasar hukum serta dokumen pemanfaatan fasilitas publik tersebut.
Masyarakat Kabaena Barat juga diminta dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan fasilitas umum.*










