KENDARIKINI.COM – Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan insentif penurunan pajak kendaraan bermotor hingga 25 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 17 Agustus 2026 bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Insentif diberikan khusus kendaraan yang berusia lebih lama dengan pengurangan lima persen setiap tahun.
Pengurangan tersebut berlaku maksimal lima tahun sehingga total potongan pajak mencapai 25 persen.
Plt Kepala Bapenda Sultra La Ode Mahbub mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Gubernur Andi Sumangerukka.
Menurutnya, insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menciptakan keadilan pembayaran pajak kendaraan.
“Gubernur ASR memberikan insentif terhadap wajib pajak berupa penurunan tarif maksimal lima tahun,” kata Mahbub, Senin (17/8/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2026.
Pergub tersebut mengatur Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Alat Berat di wilayah Sultra.
Mahbub menjelaskan, nilai kendaraan terus menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.
Karena itu, penyesuaian tarif pajak dinilai lebih mencerminkan kondisi dan nilai kendaraan saat ini.
“Tujuannya meringankan pajak kendaraan lama sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan,” ujarnya.
Selain keringanan pajak, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kendaraan yang mendapatkan insentif merupakan kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum 2025.
Pemilik kendaraan memperoleh pengurangan lima persen untuk setiap tahun usia kendaraan.
Pengurangan tersebut maksimal lima tahun atau mencapai 25 persen.
Sementara itu, Bapenda Sultra memastikan belum memiliki rencana menggelar program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan.
“Untuk rencana pemutihan atau relaksasi pajak sudah tidak ada,” tegas Mahbub.
Menurutnya, Pemprov Sultra memilih memberikan insentif penurunan pajak sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat.*











