KENDARIKINI.COM – Bawaslu mendorong perubahan pengawasan Pemilu berbasis data dan teknologi untuk membaca potensi pelanggaran sejak awal.
Anggota Bawaslu RI Dr. Puadi menyampaikan hal tersebut dalam Bawaslu Campus Connect di UHO, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan bertema “Generasi Digital, Demokrasi Transparan” tersebut melibatkan civitas akademika Universitas Halu Oleo.
Puadi mengatakan transformasi digital diperlukan seiring perubahan pola masyarakat memperoleh informasi dan berpartisipasi politik.
Menurutnya, ruang publik kini berkembang menjadi ruang digital yang cepat, luas, terfragmentasi, dan dinamis.
Kondisi tersebut membuat informasi mudah menyebar, tetapi belum tentu diikuti kemampuan masyarakat memeriksa kebenarannya.
“Informasi yang paling benar belum tentu menjadi informasi yang paling banyak dilihat,” kata Puadi.
Menurutnya, Bawaslu perlu mengubah pengawasan dari responsif menjadi berbasis risiko dan data.
“Pengawasan harus bergerak menuju kemampuan membaca potensi risiko sebelum pelanggaran terjadi,” ujarnya.
Puadi menilai transformasi tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat, perguruan tinggi, media, komunitas, dan pemangku kepentingan.
Menurutnya, pengawasan digital tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas internal Bawaslu.
Namun, penggunaan teknologi tetap harus memperhatikan etika, transparansi, akuntabilitas, keamanan data, dan hak warga.
“Teknologi adalah instrumen, bukan tujuan. Kita tidak boleh mengejar kecanggihan dengan mengorbankan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Puadi juga menyoroti posisi generasi muda yang semakin dominan dalam ekosistem digital.
Mahasiswa tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen informasi dan pembentuk opini publik.
Karena itu, generasi muda diminta meningkatkan kemampuan memverifikasi informasi secara kritis.
“Jangan menjadi generasi yang paling cepat menerima informasi. Jadilah generasi yang paling kritis memverifikasi informasi,” katanya.
Puadi meminta generasi muda mempertanyakan kebenaran, kepentingan, dan bukti di balik informasi yang beredar.
Menurutnya, sikap kritis diperlukan agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang merusak demokrasi.*












