KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap dua pria terkait dugaan pencurian rumah kosong dengan kerugian sekitar Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan kedua pelaku berinisial DA dan IM.
Keduanya diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Jalan Suprapto, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Rumah yang menjadi lokasi pencurian berada di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Mandonga.
Rumah tersebut telah lama tidak ditempati oleh pemiliknya berinisial HE.
Menurut laporan korban, pencurian diketahui setelah karyawan mengecek kondisi rumah pada 10 Agustus 2026.
Saat diperiksa, pintu rumah ditemukan terbuka dan dua gembok yang terpasang telah hilang.
Sejumlah barang kemudian diketahui raib dari dalam rumah tersebut.
Barang yang hilang antara lain meja makan, lemari hias, kasur, peralatan rumah tangga, pakaian, perangkat audio, televisi, dan AC.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan DA dan IM.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu set meja makan Jepara dan satu set lemari hias putih.
Dalam pemeriksaan, DA disebut mengakui terlibat pencurian bersama seorang rekannya berinisial U yang kini berstatus DPO.
DA dan U diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk mengambil sejumlah barang milik korban.
DA kemudian mengajak IM membantu mengangkut barang hasil pencurian dari rumah tersebut.
IM juga disebut diminta mencari pembeli barang hasil pencurian.
Menurut polisi, satu set meja makan dan lemari hias kemudian dijual kepada seseorang berinisial AK seharga Rp3 juta.
Dalam pendalaman, polisi juga menyebut DA dan U kembali mengambil barang dari rumah korban.
Sebagian barang hasil pencurian disebut dijual dan uangnya diduga digunakan U untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain serta keberadaan sejumlah barang korban.*












