KENDARIKINI.COM – Polres Buton menangani dugaan pencabulan terhadap sembilan anak di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, laporan perkara diterima pada 19 Agustus 2026 dari orang tua korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/58/VIII/2026/SPKT/Polres Buton di Pasarwajo/Polda Sulawesi Tenggara.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar Februari hingga Mei 2025 di Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan.
Berdasarkan identifikasi awal kepolisian, sembilan anak diduga menjadi korban dalam perkara yang kini ditangani Unit PPA.
Para korban merupakan anak-anak yang sebagian masih berstatus pelajar sekolah dasar hingga kelas satu sekolah menengah pertama.
Kendarikini.com tidak memuat identitas, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas para korban.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial FS untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perkara tersebut.
Menurut keterangan awal penyidik, terduga pelaku diduga merupakan guru mengaji bagi sejumlah korban.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung ketika kegiatan mengaji maupun saat beberapa korban diajak menggunakan sepeda motor.
Polisi menyebut terduga pelaku diduga menggunakan permainan tertentu sebagai modus untuk mendekati korban.
Perkara tersebut diketahui setelah sejumlah korban menceritakan dugaan kejadian kepada orang tua masing-masing.
Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Unit PPA dan URC Satreskrim Polres Buton kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku di Polsek setempat.
Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah warga mendatangi kantor kepolisian dan berupaya melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.
Polisi mengamankan terduga pelaku untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan menjaga situasi tetap kondusif.
Saat ini, terduga pelaku dan korban didampingi orang tua masih menjalani pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton.
Sunarton mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik anak.*












