KENDARIKINI.COM – Saksi sidang dugaan korupsi Stadion Motewe Raha mengungkap adanya pemberian uang Rp1 miliar kepada Rusman Emba.
Fakta tersebut disampaikan Sarlan, Kepala UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, dalam persidangan Tipikor PN Kendari.
Sarlan diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe Raha, Senin (11/8/2026).
Dalam persidangan, JPU Kejari Muna La Ode Fariadin menanyakan pertemuan Sarlan dengan Rusman Emba.
Sarlan mengaku pernah dipanggil dan bertemu Rusman Emba ketika masih menjabat Bupati Muna.
Menurut Sarlan, pertemuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion Motewe menggunakan APBD 2023.
Dalam pertemuan itu, Sarlan mengaku menyerahkan sebuah tas berwarna hitam kepada Rusman Emba.
Sarlan menyebut tas tersebut berisi uang sekitar Rp1 miliar yang diberikan saat proses tender stadion berlangsung.
“Saya memberikan tas warna hitam kepada Rusman Emba. Saya mengetahui tas tersebut berisi uang Rp1 miliar,” kata Sarlan.
Kejari Muna sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe Raha.
Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp15,2 miliar berdasarkan penyidikan Kejari Muna.
Lima tersangka terdiri atas tiga pejabat dan dua pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pembangunan stadion.
Mereka yakni mantan Kadispora periode 2019–2022 berinisial H dan mantan Kadispora periode 2022–2023.
Tersangka lainnya yakni Kadispora 2023 hingga sekarang berinisial RR serta dua direktur perusahaan kontraktor.
Kedua kontraktor tersebut masing-masing berinisial MM dari PT Laskar Buton Semesta dan N dari PT Sinar Bulan Grup.
Sementara itu, Kejari Muna menjadwalkan pemeriksaan Rusman Emba sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung di PN Kendari pada pekan berikutnya.*












