KENDARIKINI.COM — Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku berinisial AG alias Agil, 22 tahun, diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Penangkapan dilakukan di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus pencurian terjadi di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pada 6 Agustus 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah bernomor polisi DT 2049 RG,” jelasnya.
Ia menambahkan, Sepeda motor tersebut diketahui milik seorang anggota Polri yang sedang diparkir di depan kamar kost.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG diduga beraksi bersama rekannya berinisial ARIL. Keduanya disebut berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan motor korban dalam kondisi stang tidak terkunci,” tambahnya.
Lanjutnya, AG kemudian mendorong motor keluar dari area kost, sementara ARIL memantau situasi sekitar.
“Keduanya membawa motor tersebut hingga kawasan Jalan KM 40 sebelum kabel motor dirusak agar dapat dihidupkan. Motor kemudian dibawa ke rumah seseorang berinisial RAHMAN dan beberapa bagiannya diduga dilepas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Saat membuka bagasi, AG disebut menemukan lambang Polri pada motor tersebut.
“Keesokan harinya, motor diduga digadaikan kepada FAJRIN di wilayah Soropia senilai Rp1,5 juta. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli sabu, dan bermain judi online,” bebernya.
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario tersebut sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.*












