KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap DPO kasus dugaan korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengamanan tersebut.
“DPO berinisial A, laki-laki berusia 39 tahun, merupakan karyawan swasta dan warga negara Indonesia. A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026,” katanya.
Selanjutnya, A ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
“A diduga terlibat kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel,” tambahnya.
Lanjutnya, Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023.
“Dalam perkara itu, A diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Kejaksaan menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Saat diamankan, A disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar.
Selanjutnya, A diserahterimakan kepada jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung mengingatkan seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Kejaksaan menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan memastikan proses hukum berjalan,” pungkasnya.*













