Jumat, September 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBahtra Komitmen Kawal PTSL, Warga Kendari Terima Sertifikat Tanah

Bahtra Komitmen Kawal PTSL, Warga Kendari Terima Sertifikat Tanah

KENDARIKINI.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya mengawal Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komitmen itu disampaikan Bahtra dalam agenda penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).

Bahtra mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom dan memberikan sambutan kepada jajaran BPN serta masyarakat penerima sertifikat.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, serta jajaran terkait.

Bahtra mengatakan, Komisi II DPR RI memberi perhatian terhadap pelaksanaan PTSL karena program tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi. Sertifikat juga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset masyarakat.

“Sertifikat tanah ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik rakyat,” kata Bahtra.

Dia memastikan Komisi II DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan dukungan anggaran dan regulasi mampu mempercepat pencapaian target PTSL.

“Harapannya, seluruh bidang tanah di Sultra, khususnya Kota Kendari, dapat terpetakan dan bersertifikat dengan baik,” ujarnya.

Bahtra juga meminta masyarakat penerima sertifikat menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Dia mendorong sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

BPN Pastikan Kepastian Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Fatoni menjelaskan, PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Fatoni.

Dia juga mengapresiasi dukungan dan pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah.

Menurut Fatoni, dukungan legislatif diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program BPN, termasuk menghadapi berbagai tantangan teknis dan administrasi di lapangan.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga.

Penyerahan dilakukan jajaran BPN bersama unsur legislatif dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Program PTSL diharapkan terus memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kota Kendari dan Sultra.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -