Selasa, Oktober 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDipengaruhi Minuman Beralkohol Pemuda di Kendari Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berujung...

Dipengaruhi Minuman Beralkohol Pemuda di Kendari Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berujung Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial SA, 19, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Kendari KBP Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan pelaku diamankan Senin (5/10/2026).

“Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 22.00 WITA. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang berdomisili di Kota Kendari,” katanya.

Sambungnya, Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi terluka pada Jumat (2/10/2026).

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” tambahnya.

Saat berada di rumah sakit, korban mengungkapkan dugaan persetubuhan yang dialaminya kepada ibunya.

“Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ibu korban,” ungkapnya.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi mencari keberadaan terduga pelaku. SA akhirnya diamankan di Jalan Laremba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian SA sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya.

SA kemudian bertemu korban dan kembali mendatanginya sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi menyebut SA mengajak korban menuju tempat sepi di sekitar rumah korban.

Di lokasi tersebut, terjadi tindakan seksual hingga persetubuhan terhadap korban.

Polisi menyebut korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan merupakan tetangga.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -