KENDARIKINI.COM — Polresta Kendari menangkap anggota Satpol PP Sulawesi Tenggara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang demonstran.
Pelaku berinisial AD (36), ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.54 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
AD diketahui merupakan anggota Satpol PP Provinsi Sultra berstatus P3K.
Korban berinisial FA (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe, sebelumnya mengikuti aksi unjuk rasa.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat massa aksi hendak menemui Gubernur Sultra pada 28 September 2026.
Korban mengaku ditarik dan didorong ke portal gerbang kedua Kantor Gubernur Sultra.
Korban kemudian didatangi beberapa anggota Satpol PP dan mengalami sejumlah pukulan.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, AD mengakui memukul pelipis kanan korban menggunakan tangan kanan.
AD mengaku memukul korban satu kali ketika massa demonstran berupaya menerobos masuk.
Menurut keterangannya, tindakan tersebut dilakukan untuk membuat korban dan massa mundur.
Polisi mengamankan satu helm hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Sementara pakaian kaos abu-abu yang disebut digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Penyidik juga telah memperoleh hasil visum korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolresta Kendari, KBP Safi’i Nafsikin, melalui Kasat Reskrim mengatakan perkara tersebut masih didalami penyidik.
AD selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan berlaku.*













