KENDARIKINI.COM – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) membantah dugaan alih fungsi jalan usaha tani di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Perusahaan menegaskan, jalan tersebut hanya dilintasi kendaraan operasional pertambangan, bukan dialihfungsikan secara keseluruhan.
Kuasa Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpakati, menyayangkan pernyataan anggota DPRD Konsel, Iksan, yang dinilai perlu didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.
“Pernyataan beliau harusnya utuh dan berdasarkan kondisi lapangan, agar tidak ada bias makna di masyarakat,” kata Umpakati, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum menggunakan akses tersebut untuk kegiatan operasional.
Menurutnya, PT GAP juga telah menggelar rapat bersama masyarakat yang menghasilkan kesepakatan tertulis mengenai izin melintas dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Umpakati menegaskan, penilaian mengenai dugaan alih fungsi harus mempertimbangkan kondisi fisik jalan, status pengelolaan, serta dokumen kesepakatan yang tersedia.
PT GAP, lanjutnya, terbuka terhadap pemeriksaan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan fungsi serta kondisi jalan usaha tani.
“Kami menghormati fungsi jalan usaha tani bagi masyarakat. Jika terdapat persoalan teknis, kami berharap dilakukan klarifikasi bersama melalui pemeriksaan langsung,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Watumbohoti, Rahman, S.Pd., membenarkan adanya jalan hauling perusahaan yang melintasi jalan usaha tani.
Ia mengatakan, pemerintah desa mengizinkan penggunaan akses tersebut setelah rapat bersama warga dan penetapan sejumlah persyaratan.
“Warga dan petani masih dapat menggunakan jalan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada keluhan dari petani kami,” jelas Rahman.
Rahman menambahkan, pemerintah desa mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, sepanjang tetap memperhatikan kepentingan warga dan sektor pertanian.*













