KENDARIKINI.COM — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menyoroti legalitas aktivitas *land clearing* dan penimbunan lahan proyek perumahan Alfath Grande milik PT Tallasa di Jalan Baru, Kota Kendari.
Aktivitas di atas lahan sekitar 2,3 hektare tersebut dipertanyakan karena status perizinan dan persetujuan lingkungannya belum mendapat kejelasan publik.
Sekretaris Umum IMALAK Sultra, Akmal, mendesak Pemerintah Kota Kendari memeriksa kelengkapan dokumen perizinan serta kesesuaian tata ruang proyek tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan Alfath Grande telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” tegas Akmal.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen terkait penyiapan lahan, Keterangan Rencana Kota (KRK), serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akmal juga meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai potensi dampak penimbunan terhadap aliran air, limpasan permukaan, dan lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, pemerintah harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai aktivitas penimbunan terus berjalan, sementara status perizinannya belum mendapatkan kejelasan di hadapan publik,” ujarnya.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas kegiatan pembangunan.
Di sisi lain, PT Tallasa perlu diberikan kesempatan menjelaskan dokumen perizinan yang dimiliki dan langkah mitigasi dampak lingkungan proyek Alfath Grande.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Kendari dan PT Tallasa belum memberikan keterangan. Tim KENDARIKINI.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.*













