KENDARIKINI.COM – M, istri sah oknum anggota TNI Kodim 1431 Bombana berinisial DA, mempertanyakan sikap Dandim Letkol Arm Mulyadi dan Ketua Persit, Teti Mulyadi, terkait kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran anak yang dilaporkannya.
M menilai belum adanya tanggapan dari kedua pimpinan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan organisasi dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik anggotanya.
“Dandim dan ibu Dandim ini hanya diam, tidak memberikan klarifikasi atau apa pun agar saya juga mengetahui tanggapan mereka,” ujar M dalam rekaman suara yang diterima Kendarikini.com, Jumat (23/10/2026).
Ia mengaku kecewa karena belum memperoleh respons yang diharapkan terkait persoalan rumah tangganya.
“Makanya di sini saya mempertanyakan integritas organisasi Persit Kodim 1431 Bombana dan sikap Dandim yang tidak menunjukkan ketegasan,” lanjutnya.
Sebelumnya, M membantah pernyataan DA mengenai keberadaannya bersama perempuan berinisial RR di sebuah perumahan BTN di Kendari. M mengklaim, berdasarkan keterangan saksi berinisial R, DA datang bersama RR dan seorang anak pada malam hari.
M juga membantah klaim bahwa DA tetap memberikan nafkah finansial serta tidak menelantarkan anak mereka. Ia menyebut telah berjuang mencari diagnosis medis bagi anaknya yang sempat menjalani perawatan di sejumlah daerah.
Menurut M, anaknya sempat didiagnosis mengalami *cerebral palsy* di Kolaka sebelum akhirnya didiagnosis epilepsi di Bulukumba pada Februari 2025.
Kasus ini turut menjadi perhatian warga Desa Kolombi, Kecamatan Matausu. Ketua BPD Kolombi, Eddy Suprapto, sebelumnya menyatakan telah menerima laporan sekitar 50 warga terkait dugaan perilaku Kepala Desa Kolombi berinisial RR.
Eddy mengaku sempat meminta DA meninggalkan desa untuk mencegah potensi keributan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Dandim 1431 Bombana dan Ketua Persit belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.*













