KENDARIKINI.COM – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak penegakan aturan tata ruang terkait pembangunan SDN 10 Kendari di Jalan Saranani, Kamis (22/10/2026).
Aksi demonstrasi tersebut dipimpin Sekretaris Umum IMALAK Sultra, Akmal, dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta DPRD Kota Kendari.
Di Kantor Dinas PUPR, massa mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) SDN 10 Kendari pada 20 April 2026.
IMALAK Sultra menduga bangunan sekolah tersebut melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), dengan posisi fisik bangunan masuk sekitar 3–4 meter ke area sempadan jalan.
“PBG bangunan memang telah diterbitkan sejak 20 April 2026, tetapi yang kami pertanyakan adalah adanya dugaan pelanggaran di lapangan,” kata Akmal.
Ia meminta Pemerintah Kota Kendari membuka dokumen atau kebijakan resmi apabila terdapat ketentuan khusus yang membolehkan pembangunan tersebut.
Selanjutnya, massa mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian pembangunan fisik dengan site plan dan gambar teknis dalam dokumen PBG.
IMALAK Sultra menilai penjelasan dari instansi terkait belum memberikan kepastian mengenai pengawasan dan pelaksanaan pembangunan tersebut.
Akmal juga mengkritik dugaan saling lempar tanggung jawab antara Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dalam menjelaskan persoalan perizinan serta pelaksanaan proyek.
Karena belum memperoleh jawaban konkret, massa melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kota Kendari.
IMALAK Sultra meminta DPRD segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh instansi terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tata ruang tersebut secara transparan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan IMALAK Sultra.*













