KENDARIKINI.COM – Seorang warga Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LR mengaku merugi Rp100 juta dalam investasi bisnis suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
LR mengaku menyetorkan modal tersebut kepada Hariyani Hamdan pada 13 Agustus 2026 untuk bisnis suplai solar ke perusahaan di kawasan industri pertambangan nikel.
Menurut LR, Hariyani mengaku menjabat sebagai Branch Operation SPV di PT Srikandi Bhariduta Mandiri.
“Awalnya kami bertemu di Pengadilan Agama Kota Kendari. Saat berkenalan, dia mengajak saya berinvestasi di perusahaannya,” kata LR, Senin (26/10/2026).
LR menyebut investasi tersebut menjanjikan keuntungan berkala berdasarkan aktivitas pengantaran solar. Ia memperkirakan keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Namun, sejak menyetorkan modal pada Agustus hingga Oktober 2026, LR mengaku belum menerima pembayaran keuntungan sebagaimana kesepakatan awal.
Ia mengaku telah berulang kali menghubungi Hariyani untuk menanyakan pembayaran, tetapi belum memperoleh kepastian.
Karena itu, pihak keluarga meminta pengembalian dana investasi sebesar Rp100 juta. LR menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian jika dananya tidak dikembalikan.
Sementara itu, Hariyani membenarkan adanya kerja sama dengan LR dalam pembentukan perusahaan transportir.
“Benar dalam bentuk pembuatan perusahaan transportir dan Ibu LR sebagai pemegang saham sekaligus komisaris perusahaan tersebut,” jelas Hariyani melalui WhatsApp, Senin (26/10/2026).
Hariyani menjelaskan, pelaksanaan suplai solar tertunda karena mitra kerja sama sedang berduka. Berdasarkan informasi bagian HRD, kontrak pekerjaan direncanakan mulai berjalan pada November 2026.
Ia menyebut pengembalian dana investasi akan dilakukan setelah kegiatan usaha mulai berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai penyelesaian pengembalian dana tersebut.*













