KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelidiki penerbitan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai kemunculan tujuh IUP tersebut dalam sistem MOMI Minerba janggal dan diduga bertentangan dengan kebijakan moratorium penerbitan IUP baru pemerintah pusat.
Ketujuh IUP tersebut terdiri atas lima izin tambang nikel dan dua izin tambang batuan.
Lima perusahaan pemegang IUP nikel yakni PT Karya Putra Kontara seluas 7.672 hektare, PT Karya Energi Makmur 3.803 hektare, dan PT Energi Prima Sentosa 3.638 hektare.
Selanjutnya, PT Karunia Sejahtera Mandiri mengantongi 560 hektare dan PT Patowonua Cipta Mandiri seluas 197 hektare.
Sementara itu, dua IUP batuan dimiliki PT Sutra Jaya Makmur seluas 7.588,54 hektare dan PT Bumi Tambang Pratama seluas 470 hektare.
Hendro mengatakan, sebagian besar wilayah perizinan tersebut berada di kawasan yang pernah dilanda banjir bandang pada 2019.
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga penerbitan seluruh dokumen perizinan.
Dokumen yang dimaksud meliputi Amdal, Andal, persetujuan lingkungan, IUP eksplorasi, hingga IUP operasi produksi.
“Kami menduga ada kemungkinan proses penerbitannya tidak sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh dokumen dan tahapan perizinannya harus diperiksa,” kata Hendro, Sabtu (7/11/2026).
Sebagai putra daerah Konawe Utara, Hendro juga meminta Kementerian ESDM RI mencabut ketujuh IUP tersebut.
Ia menegaskan, Ampuh Sultra tidak menolak investasi, tetapi keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Apa gunanya investasi jika keselamatan rakyat justru terancam? Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya.
Ampuh Sultra memastikan akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Kejagung RI dan Kementerian ESDM untuk meminta penyelidikan asal-usul serta legalitas penerbitan ketujuh IUP tersebut.*














