KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 02.15 WITA. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (26) dan MF (24).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan melibatkan Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari.
“Kasus tersebut bermula pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Korban bersama sejumlah temannya memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau di bawah jembatan, Jalan Trans Wisata Kendari, Kelurahan Leppe, Kecamatan Soropia,” katanya
Sambungnya saat itu, Korban mengunci setang dan menutup lubang kunci sebelum meninggalkan kendaraan untuk menghadiri kegiatan di Villa Pico.
“Namun, saat hendak pulang pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” tambahnya.
Polisi kemudian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sepeda motor tanpa dokumen sah.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kendari Caddi dan Kasilampe, Kota Kendari,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya.
“Keduanya diduga membawa motor curian menggunakan metode menarik sepeda motor tersebut menuju kawasan Jalan Mangga II untuk disembunyikan,” tuturnya.
Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 warna hijau sebagai barang bukti. Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum di Polresta Kendari.*














