KENDARIKINI.COM – Seorang Pemuda, AG (33) di Kendari diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari gara-gara kedapatan memiliki ketapel dan busur.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 03.00 wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Membawa dan mengusai senjata tajam (jenis busur),” katanya melalui keterangan resminya.
Ia menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 (dua) ketapel dan 6 (enam) mata busur
“Kronologis kejadian, Awalnya pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, saat Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polres Kendari, di sekitar Jalan Laode Hadi Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari menemukan seseorang yang bernama AG Alias G menguasai dan memiliki 2 (buah) ketapel dan 6 (enam) buah mata busur yang terbuat dari besi yang tersimpan di tas berwarna hitam,” bebernya.
Lanjutnya berdasarkan keterangan Tersangka, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, berupa 2 (dua) buah ketapel dan 6 (enam) buah mata busur yang terbuat dari besi yang di temukan di dalam tas berwarna hitam dan alasan pelaku membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri.
“Tersangka di duga telah melanggar sebagaimana yang di maksud dalam pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun,” pungkasnya.*










