Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBaru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Beraksi di 22 TKP di Kendari

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Beraksi di 22 TKP di Kendari

KENDARIKINI.COM — Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap kasus kriminal di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial D alias I (31) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) setelah diketahui beraksi di 22 lokasi berbeda
.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 04.12 Wita, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

Salah satu aksi pencurian dilakukan di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga, dengan korban berinisial HA (33). Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai Rp1.000.000, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 Wita. Pelaku masuk ke dalam apotek dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, kemudian memperlebar tralis jendela menggunakan balok kayu hingga dapat masuk ke dalam bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil sejumlah barang milik korban. Pelaku juga sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek, namun upaya tersebut gagal setelah alarm berbunyi sehingga pelaku melarikan diri.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pencarian intensif dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dua unit handphone hasil curian diketahui digadai masing-masing seharga Rp200.000, sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk deposit judi online. Satu unit televisi dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil, sedangkan uang tunai Rp1.000.000 juga dihabiskan untuk keperluan serupa.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali, masing-masing pada tahun 2016, 2022, dan 2024, dan terakhir bebas dari penjara pada Mei 2025. Setelah bebas, pelaku kembali beraksi dan mengaku melakukan 21 TKP lainnya, terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa, termasuk di apotek, klinik kecantikan, dan sejumlah tempat usaha.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap TKP lain serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -