Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Tangkap Wiraswasta Kasus Penggelapan Rp834 Juta

Polresta Kendari Tangkap Wiraswasta Kasus Penggelapan Rp834 Juta

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan perbuatan curang dan penggelapan dengan kerugian Rp834 juta.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyampaikan penangkapan dilakukan Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.

Subnit 5 Pidum mengamankan seorang pria berinisial YP, warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

YP, laki-laki kelahiran Kendari, 18 Desember 1990, berprofesi wiraswasta dan beragama Islam.

Pelapor dalam perkara ini berinisial RO, warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasus bermula saat pelapor berniat membeli tanah dan rumah di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende.

Pelapor kemudian menyerahkan uang kepada tersangka dengan total Rp834 juta.

Uang diberikan karena tersangka mengaku memiliki kuasa menjual dari pemilik tanah.

Namun, tersangka hanya menyerahkan Rp200 juta kepada pemilik dari harga jual Rp550 juta.

Sisa dana diduga digunakan tersangka untuk mengurus SPK tambang nikel di Konawe Utara.

Sebelumnya, tersangka dua kali mangkir dari panggilan saksi oleh penyidik Polresta Kendari.

Penyidik kemudian membawa tersangka dari Jakarta ke Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah ditemukan bukti permulaan dan dua alat bukti, penyidik melakukan penangkapan di Polresta Kendari.

Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -