KENDARIKINI.COM – Dugaan pengeluaran limbah ilegal di Kawasan Berikat Morosi memasuki babak baru.
Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menuding Bea Cukai Kendari turut berperan dalam dugaan tersebut.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menyebut keterlibatan Bea Cukai terlihat dari proses pengeluaran limbah.
“Jika limbah ilegal keluar kawasan berikat, diduga ada peran Bea Cukai Kendari,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengeluaran limbah harus mengikuti aturan resmi yang berlaku.
Regulasi tersebut tertuang dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-30/BC/2024.
Aturan itu mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan berikat.
Menurut Sulkarnain, pelanggaran seharusnya ditindak oleh pejabat Bea Cukai setempat.
Ia menyebut bidang penindakan dan kepala kantor bertanggung jawab atas pengawasan tersebut.
“Jika tidak ada penindakan, kami menduga ada pembiaran oleh pimpinan,” katanya.
PPI mengaku telah melayangkan surat resmi untuk meminta data pengeluaran barang.
Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Bea Cukai Kendari.
“Kami hanya ditemui humas, tetapi belum ada balasan resmi hingga sebulan,” ujarnya.
PPI juga menduga adanya upaya menutup akses informasi terkait aktivitas tersebut.
“Jika informasi ditutup, kami curiga ada hal yang disembunyikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan resmi.*










