KENDARIKINI.COM — Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menagih janji DPRD Sultra membangun monumen Randi-Yusuf.
Janji tersebut sebelumnya disepakati DPRD Sultra bersama mahasiswa pada 2024.
Koordinator KARST Ikhram mengatakan, kesepakatan pembangunan monumen tersebut telah dituangkan dalam berita acara.
“Tiga tahun lalu DPRD Sultra menyepakati dan menyetujui pembangunan monumen tersebut,” kata Ikhram, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, DPRD Sultra tidak boleh mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama mahasiswa.
Ikhram meminta DPRD Sultra segera merealisasikan pembangunan monumen sebagai bentuk penghormatan kepada Randi dan Yusuf Kardawi.
Randi dan Yusuf merupakan mahasiswa UHO yang meninggal setelah aksi demonstrasi di depan DPRD Sultra, 26 September 2019.
Aksi tersebut digelar untuk menolak RKUHP serta kebijakan yang dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Randi meninggal setelah terkena tembakan, sedangkan Yusuf ditemukan mengalami luka berat pada bagian kepala.
Selain menagih janji, KARST mengusulkan penggalangan dana apabila anggaran pemerintah tidak mencukupi.
Ikhram mengajak anggota DPRD Sultra menggalang dana sebesar Rp26.919 sebagai simbolisasi tanggal peristiwa tersebut.
“Jika anggaran negara tidak cukup, kami mengajak seluruh anggota DPRD Sultra menggalang dana Rp26.919 ribu,” ujarnya.
Dia menyebut usulan tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap janji pembangunan monumen yang belum terealisasi.
KARST juga meminta DPRD Sultra memberikan kepastian mengenai rencana pembangunan monumen tersebut.
Sebelumnya, persetujuan pembangunan monumen disepakati Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh bersama 13 anggota DPRD.
Kesepakatan tersebut dibuat pada Kamis, 26 September 2024, bertepatan dengan peringatan lima tahun kematian Randi-Yusuf.*












